Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tentang PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa Sempan bertugas mengelola dan menyediakan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bapak Suharto, S.AP
Sekretaris Desa
(0717) 123-4567
Senin - Jumat, 08:00 - 16:00
ppid@sempan.desa.id
Respon dalam 1x24 jam
Peraturan dan Keputusan Kepala Desa
Transparansi Keuangan Desa
Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa
Rencana Pembangunan Desa
Belum ada dokumen perencanaan.
Profil, Monografi, dan Dokumen Pendukung
Belum ada dokumen lainnya.
Jika Anda membutuhkan informasi atau dokumen yang tidak tersedia di halaman ini, silakan ajukan permohonan informasi kepada PPID Desa Sempan.